Sekilas LPD di Bali
Dengan mengadopsi konsep sekaa dan desa adat yang telah tumbuh sejak lama di dalam masyarakat Bali, Gubernur Bali pada saat itu Prof. Dr. Ida Bagus Mantra kemudian meluncurkan Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Tujuan LPD yakni membantu desa adat dan krama desa adat dalam pembangunan adat, budaya dan agama. Keuntungan LPD direncanakan untuk membangun kehidupan sosial-budaya masyarakat Bali, baik untuk pembangunan fisik maupun nonfisik.
Sebagai langkah awal dibuatlah pilot project satu LPD di tiap-tiap kabupaten. Kala itu, dasar hukum pembentukan LPD hanyalah Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali No. 972 tahun 1984, tanggal 19 Nopember 1984. Sebagai Implementasi dari Kebijakan Pemerintah Daerah Tingkat I Bali tersebut di atas, maka secara resmi LPD beroperasi mulai 1 Maret 1985 dan di setiap kabupaten didirikanlah sebuah LPD.
Sejarah LPD Desa Adat Pecatu
Tanggal 12 Desember 1988, kalender Bali menunjuk hari Soma Wage wukuKulantir Sasih Kanem. Hari itu, kramaDesa Adat Pecatu berkumpul di wantilan Pura Pererepan. Mereka menjadi saksi sejarah lahirnya sebuah lembaga keuangan milik desa adat yang berarti milik mereka juga sebagai kramaDesa Adat Pecatu. Lembaga baru itu diberi nama Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Pecatu.
Bupati Badung saat itu, Pande Made Latra meresmikan LPD Desa Adat Pecatu yang ditandai dengan penandatanganan prasasti. Sejumlah pejabat Badung ikut hadir menjadi saksi, di antaranya, Ketua DPRD Badung, IGK Adhiputra serta Camat Kuta, I Gede Nurjaya.
LPD Desa Adat Pecatu didirikan atas dasar Surat Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Badung Nomor 1018 tahun 1988. Tujuh bulan setelah beroperasi, LPD Desa Adat Pecatu menerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali Nomor 268 tahun 1989 tanggal 7 Juli 1989.
Selain itu, juga ada Modal awal LPD Desa Adat Pecatu sangatlah kecil. Pada awal berdiri, LPD Desa Adat Pecatu hanya memiliki modal sebesar Rp. 4.857.575,- yang terdiri dari bantuan Pemda Tingkat I Bali dan bantuan Pemda Tingkat II Badung.
Sulit Mencari Pengurus
Pengurus LPD Pecatu pun pada mulanya begitu sederhana, hanya terdiri atas tiga pengurus dan seorang karyawan. Susunan pengurus diambil dari Kelian Desa Adat Pecatu dan kelian-kelian banjar. adapun susunan pengurus LPD Desa Adat Pecatu pada awalnya yakni:
| Ketua | Sekretaris | Bendahara |
![]() |
![]() |
![]() |
| I Made Sastra (Alm) | I Made Wintreg (Alm) | I Ketut Giriarta |
I Made Sastra merupakan Kelian Desa Desa Adat Pecatu pada masa itu. memang, kala itu jabatan Kepala LPD untuk sementara dijabat oleh Bendesa Adat dibantu oleh pengurus lainnya. I Made Wintreg merupakan Kelian Banjar Tengah yang diminta untuk ikut memperkuat jajaran pengurus LPD. I Ketut Giriarta merupakan putra Kelian Banjar Kangin, I Wayan Kontreg. Kontreg merekomendasikan putranya untuk menjadi pengurus karena merasa kurang memiliki kecakapan dalam mengelola LPD dan ingin memberi kesempatan generasi muda untuk tampil. Giriartha kebetulan aktif dalam kegiatan organisasi kepemudaan di banjar.
Untuk membantu tugas-tugas pengurus sekaligus mengakomodasi perwakilan Banjar Kauh, diangkatlah seorang karyawan yang berasal dari Banjar Kauh. Kelian Banjar Kauh merekomendasikan salah seorang krama-nya, I Made Nuada untuk menjadi karyawan LPD. Seperti Giriartha, Nuada juga terbilang aktif dalam kegiatan kepemudaan di banjar.
Kala itu, hampir tidak ada yang mau duduk selaku pengurus atau karyawan LPD Pecatu. Orang masih ragu LPD Pecatu akan bisa berkembang. Terlebih lagi, Pecatu pernah punya pengalaman pahit, koperasi yang berdiri di desa pada akhirnya bangkrut di tengah jalan.
Namun, para tokoh serta pemimpin desa sudah berkomitmen untuk membentuk LPD. Bahkan, pejabat pemerintahan dinas di desa, yakni Perbekel Desa Pecatu, I Ketut Chandra yang juga turut mendorong kelahiran LPD Pecatu tiada henti memotivasi para pengurus dan karyawan LPD Pecatu agar terus berjuang memajukan LPD. Pasalnya, LPD Desa Adat Pecatu merupakan buah dari prestasi yang diraih Desa Adat Pecatu sebagai Juara II Lomba Desa Adat se-Kabupaten Badung pada tahun 1986. Desa Adat Pecatu sudah memenuhi persyaratan untuk membentuk LPD, terutama karena sudah memiliki awig-awig tertulis yang dibuat dan di-pasupati(disucikan) pada 14 Nopember 1987 bertempat di Pura Desa, Desa Adat Pecatu.




Informasi SMS-LPD
Informasi LPD-CALL